KUBU RAYA,SP – Pemerintah Kecamatan (Pemkec) Sungai Ambawang bergerak cepat memediasi keributan yang terjadi dalam antrean pengisian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Desa Korek, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya. Mediasi yang melibatkan berbagai pihak tersebut membuahkan hasil dengan tercapainya kesepakatan damai antara kedua belah pihak yang berselisih.
Peristiwa tersebut sempat menarik perhatian masyarakat yang sedang mengantre BBM. Perselisihan diduga dipicu oleh kesalahpahaman terkait antrean kendaraan yang kemudian berkembang menjadi adu mulut. Beruntung, situasi tidak berlangsung lama setelah aparat dan pihak terkait segera mengambil langkah untuk meredam ketegangan.
Pemerintah Kecamatan Sungai Ambawang bersama aparat kepolisian, TNI, perangkat desa, serta pihak SPBU langsung memfasilitasi proses mediasi guna mencari solusi terbaik tanpa menimbulkan persoalan yang lebih besar.
Melalui musyawarah, kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Kesepakatan damai tersebut ditandai dengan pelaksanaan ritual adat Dayak sebagai simbol perdamaian, saling memaafkan, serta komitmen bersama untuk tidak mengulangi kejadian serupa di kemudian hari.
Camat Sungai Ambawang, Jurin, mengapresiasi sikap kedua belah pihak yang bersedia menahan diri dan mengedepankan penyelesaian secara damai. Ia mengingatkan masyarakat agar selalu menjaga ketertiban, terutama saat mengantre BBM yang belakangan kerap dipadati kendaraan.
Menurut Jurin, kesabaran dan sikap saling menghormati merupakan kunci untuk menghindari konflik. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi apabila terjadi kesalahpahaman di lapangan.
"Kasus perselisihan ini berawal dari laporan salah satu pihak ke Polsek Sungai Ambawang. Setelah menerima laporan tersebut, kami langsung melakukan mediasi. Alhamdulillah, keduanya sepakat berdamai secara kekeluargaan yang ditandai dengan pelaksanaan ritual adat Dayak," kata Jurin , Selasa 4/8/2026 sore.
Jurin berharap, melalui mediasi tersebut tidak lagi terjadi perselisihan serupa di masa mendatang. Ia mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menaati aturan serta mengawal proses pendistribusian BBM agar berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
"Mari kita bersama-sama mengawal proses pendistribusian BBM sesuai regulasi yang ada agar masyarakat, khususnya di Kecamatan Sungai Ambawang, tidak terdampak ataupun dirugikan," ujarnya.
Kapolsek Sungai Ambawang, AKP Junaifi, turut mengapresiasi keputusan kedua belah pihak yang memilih menyelesaikan persoalan melalui jalur damai dengan mengedepankan kearifan lokal melalui ritual adat.
"Kami dari pihak kepolisian sangat mendukung dan menghargai kesepakatan damai kedua belah pihak yang tetap mengedepankan hukum adat dan kearifan lokal sehingga persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik," ujar Junaifi.
Meski demikian, Junaifi menegaskan apabila di kemudian hari salah satu pihak mengingkari surat perjanjian damai yang telah ditandatangani bersama dan disaksikan para saksi, maka kepolisian akan memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Apabila salah satu pihak melanggar perjanjian damai yang telah disepakati bersama, maka yang bersangkutan akan kami proses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Sementara itu, pemilik SPBU Desa Korek, Hendra Salam, menegaskan bahwa penyaluran solar subsidi dilakukan sesuai regulasi pemerintah dan ketentuan BPH Migas. Seluruh proses penyaluran diarahkan agar BBM subsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak atau end user.
Ia menjelaskan, setiap kendaraan yang hendak membeli solar subsidi wajib memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain memiliki QR Code yang diperoleh melalui aplikasi MyPertamina, nomor polisi kendaraan yang sesuai dengan data pada sistem, serta membawa STNK yang masih berlaku.
"Penyaluran solar subsidi memiliki aturan yang jelas. Penggunanya harus benar-benar kendaraan yang berhak menggunakan solar subsidi. Untuk mendapatkannya wajib memiliki QR Code dari MyPertamina, nomor polisi yang sesuai, dan STNK yang masih berlaku," ujarnya.
Menurut Hendra, sistem tersebut diterapkan untuk memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran sekaligus mencegah penyalahgunaan. Namun demikian, pihaknya masih menemukan adanya praktik penyalahgunaan oleh oknum tertentu.
Modus yang kerap ditemukan adalah penggunaan lebih dari satu QR Code atau barcode pada satu kendaraan sehingga kendaraan yang sama dapat berulang kali membeli solar subsidi. Selain itu, terdapat pula oknum yang membeli solar subsidi untuk diperjualbelikan kembali.
"Ada satu mobil yang memiliki beberapa QR Code atau nomor polisi sehingga mereka bisa bolak-balik mengisi BBM. Selain itu, ada juga yang membeli bukan untuk digunakan sendiri, melainkan dijual kembali," katanya.
Untuk meminimalkan penyimpangan tersebut, Hendra menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap seluruh proses penyaluran BBM subsidi. Operator SPBU telah diberikan pembekalan agar memeriksa setiap transaksi secara teliti. Setiap transaksi hanya akan dilayani apabila QR Code, nomor polisi kendaraan, dan STNK sesuai dengan ketentuan. Selain itu, pengisian solar subsidi juga dibatasi maksimal 80 liter sesuai regulasi yang berlaku.
Ia menambahkan, apabila operator terbukti melayani transaksi yang tidak sesuai prosedur atau berulang kali melakukan pelanggaran, pihak pengelola tidak akan segan memberikan sanksi tegas.
"Operator sudah kami briefing. Kalau menemukan keraguan harus bertanya kepada pengawas. Jika tetap melakukan pelanggaran, tentu akan kami tindak. Kalau kesalahannya sudah tidak bisa ditoleransi, terpaksa kami keluarkan," tegas Hendra.(mar)